Selasa, 26 Mei 2020

PEMAHAMAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH DAN PERAN PENGAWAS FUNGSIONAL DALAM EFEKTIVITAS PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (Studi Pada Satuan Perangkat Kerja Pemerintah Daerah Aceh)


PEMAHAMAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH DAN PERAN PENGAWAS FUNGSIONAL DALAM EFEKTIVITAS PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

(Studi Pada Satuan Perangkat Kerja Pemerintah Daerah Aceh)


 Disusun Oleh:

Audy Astika Dewi                 (20170420046)

Sausan Hasna Marsa            (20170420055)

 

AMPD C

 

 

 

PRODI AKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

2020





KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan berkat dan karunia-Nya sehingga makalah  ini dapat diselesaikan dengan baik dan lancar tanpa ada halangan suatu apapun. Adapun Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah dalam rangka untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Akuntansi Manajemen Pemerintah Daerah. Atas terselesaikannya makalah yang berjudul “Pemahaman Sistem Akuntansi Keuangan Daerah dan Peran Pengawas Fungsional Dalam Efektivitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah” kami mengucapkan terima kasih kepada Dr. Bambang Jatmiko, S.E, M.Si selaku dosen mata kuliah Akuntansi Manajemen Pemerintahan Daerah, Orang tua yang telah memberikan dukungan baik materi maupun non materi. Teman–teman serta semua pihak yang telah membantu.

Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah  ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kami menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan dalam makalah ini. Semoga makalah  ini bisa bermanfaat bagi para pembaca. Terimakasih.

 

 

Yogyakarta, 30 April 2020

 

   

DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB 1. PENDAHULUAN 

1.1.  Latar Belakang

1.2.  Rumusan Masalah

1.3.  Tujuan

BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA 

BAB 3. PEMBAHASAN

BAB 4. PENUTUP 

4.1. Kesimpulan

4.2. Saran 

DAFTAR PUSTAKA 

LAMPIRAN


ABSTRAK

Efektivitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah kerap menjadi masalah yang serius. Tidak adanya Efektivitas pengelolaan keuangan, menimbulkan ketidaksempurnaan dalam pengelolaan keuangan di pemerintah daerah. Dalam pengelolaan keuangan, tentunya juga membutuhkan peran pengawas fungsional yang mana pengawas fungsional tersebut bertindak sebagai pengawas dalam pengelolaan keuangan agar pengelola keuangan dapat menjalankan tugasnya secara fungsional. Tujuan dalam makalah ini adalah diharapkan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah dapat berjalan secara transparan  dan keuangan dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Keyword : Sistem akuntansi keuangan, Peran pengawas fungsional, Efektifitas pengelolaan keuangan




BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.       Latar Belakang

Pengelolaan keuangan dalam pemerintah daerah  diatur secara transparansi dan akuntabilitas. Pengelola keuangan daerah diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 bertumpu pada upaya peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan publik baik dari sisi pendapatan maupun belanja (Fitrie, 2008). Pemerintah daerah harus menekankan bahwa pengelolaan keuangan harus efektif dan efisien. Efektivitas pengelolaan keuangan daerah dilakukan untuk mencapai tujuan pengelolaan keuangan yang meliputi seluruh kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan. Efektivitas pengelolaan keuangan daerah dapat dilihat dari beberapa indikator, yaitu: 1) penyelesaian kegiatan tepat pada waktunya, seperti pengesahan anggaran untuk SKPA dan penyampaian laporan keuangan tepat waktu; 2) penyelesaian kegiatan dalam batas anggaran yang tersedia; dan 3) pencapaian tujuan dan sasaran sesuai dengan rencana, seperti tingginya persentase daya serap (realisasi) APBA serta adanya peningkatan opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (Halim, 2004).

Sasaran-sasaran dalam sebuah organisasi harus tercapai untuk mencapai sebuah tujuan dan efektivitas kerja. Organisasi didirikan untuk mencapai tujuan yang telah disepakati. Dalam sebuah organisasi memerlukan sumber daya alam maupun sumber daya manusia untuk meraih hasil dan tujuan dalam organisasi tersebut. Sumber daya manusia sangat diperlukan dalam organisasi karena hal tersebut merupakan suatu hal yang paling penting. Apabila SDM tidak memadai, maka sebuah organisasi tidak akan berjalan dengan lancar dan tidak dapat mencapai tujuan serta hasil yang maksimal. Meskipun fasilitas yang tersedia lengkap dan teknologinya mutakhir serta biaya yang tersedia besar, namun tanpa ada manusia yang mampu memanfaatkan sebaik-baiknya, serta memelihara sarana dan fasilitas tersebut tidak ada gunanya, sehingga tujuan perusahaan tidak akan tercapai secara maksimal. Setiap individu akan membawa keinginan, harapan dan cita-cita masing-masing karyawan tersebut akan terwujud dalam perilaku kerja mereka, sehingga harus diusahakan agar perilaku mereka dapat diatur dan diarahkan pada pencapaian tujuan organisasi. Pengelolaan keuangan telah diatur dalam Al Qur’an surat An-Nisa [4]: 135 yang berbunyi:

۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ بِٱلۡقِسۡطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوۡ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمۡ أَوِ ٱلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَۚ إِن يَكُنۡ غَنِيًّا أَوۡ فَقِيرٗا فَٱللَّهُ أَوۡلَىٰ بِهِمَاۖ فَلَا تَتَّبِعُواْ ٱلۡهَوَىٰٓ أَن تَعۡدِلُواْۚ وَإِن تَلۡوُۥٓاْ أَوۡ تُعۡرِضُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا 

Terjemahan:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu dan bapak dan kerabatmu. Jika (dia yang terdakwa) kaya atau miskin, maka Allah lebih tau kemaslahatannya (kebaikannya) maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Jika kamu memutarbalikan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha teliti terhadap segala yang kamu kerjakan”. 

Telah dijelaskan ayat di atas bahwasannya Allah SWT menyerukan kepada hamba-Nya agar dalam berbuat sesuatu selalu menegakkan keadilan. Dalam melakukan penyusunan anggaran harus dilakukan secara adil dan merata sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Pengawasan pengelolaan keuangan khusunya pada keuangan daerah saat ini masih lemah. Hal tersebut dapat menghambat efektivitas dalam pengelolaan keuangan. Kebanyakan pemerintah daerah di Indonesia masih kesulitan dalam melakukan pengawasan dalam pengelolaan keuangan. Hal tersebut tentunya sangat penting untuk ditingkatkan. Permasalahan tersebut terjadi akibat hambatan dalam struktur organisasi. Struktur organisasi yang baik tentunya membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas. Sistem pengawasan pengelolaan keuangan yang lemah paling utama disebabkan oleh sumber daya manusia yang rendah. Apabila sumber daya manusia dalam pengawasan pengelolaan keuangan pemerintah daerah ditingkatkan, maka efektivitas pengelolaan keuangan akan tercapai. Terjadinya kecurangan dalam pengelolaan keuangan juga akan berkurang. Untuk itulah pemerintah daerah, dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan visi dan misi daerah masing-masing yang ada di Indonesia.

 Penelitian yang dilakukan oleh Yanti, Basri dan Arfan (2015) menyatakan bahwa pada Pemerintah Aceh, pengelolaan keuangan daerah sudah berstruktur SKPA, namun sampai tahun anggaran 2013, Pemerintah Aceh masih mengalami keterlambatan dalam pengesahan anggaran untuk SKPA. Keterlambatan pengesahan anggaran ini telah berdampak pada rendahnya daya serap APBA. Hal ini membuktikan ketidakmampuan Pemerintah Aceh dalam merealisasikan anggaran secara optimal, sehingga beberapa kegiatan yang telah direncanakan belum dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan batas anggaran yang tersedia (LKPD Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2013). Kemudian, meskipun LKPD Pemerintah Aceh untuk tahun anggaran 2013 telah dapat disampaikan tepat waktu, namun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh atas LKPD Pemerintah Aceh untuk tahun anggaran 2013 masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (BPK RI, 2014). Fenomena inilah yang menunjukkan bahwa tata kelola keuangan daerah pada SKPA di Pemerintah Aceh belum diselenggarakan dengan efektif.

 

1.2.       Rumusan Masalah

1. Apakah peranan dalam pengawasan pengelolaan keuangan untuk meningkatkan efektivitas kerja pemerintah daerah?

2.  Bagaimana pelaksanaan dalam pengawasan pengelolaan keuangan pemerintah daerah?

3. Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam pengawasan pengelolaan keuangan pemerintah daerah?

4. Bagaimanakah upaya  mengatasi masalah atau hambatan dalam pengawasan pengelolaan keuangan pemerintah daerah?

  

1.3.       Tujuan

1.  Untuk mengetahui peranan pengawasan dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah

2.  Untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah

3. Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah

4. Untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pengawasan di pemerintah daerah




BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

 

2.1.   Sistem Akuntansi Keuangan Daerah

System merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari stuktur dan proses. Sedangkan akuntansi menjelaskan sebuah proses pengidentifikasian, pengukuran serta pengkomunikasian informasi keuangan tentang entitas ekonomi kepada para pemakai yang memiliki kepentingan (Nordiawan, 2007). Jadi, system akuntansi keuangan diciptakan untuk dapat menangani sesuau yang terjadi berulangkali atau terjadi secara rutin untuk menyediakan sebuah informasi keuangan.

“Menurut Kepmendagri No.21 Tahun 2011 (1) menyatakan bahwa system akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu meliputi serangkaian prosedur yang dimulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual ataupun dapat menggunakan aplikasi dalam komputer.”

Maka dari itu, pemahaman atas Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) yang baik, akan menghasilkan penatausahaan keuangan daerah dengan akurasi derta akuntabilitas yang tinggi sehingga pengelolaan keuangan daerah juga dapat berjalan dengan efektif (Pradita, 2010)

 2.2.   Peran Pengawasan Fungsional

Pengawasan fungsional merupakan bagian terpenting dalam kaitannya dengan praktik pengawasan di Indonesia. Untuk mendeteksi pengelolaan keuanga daerah apakah sudah sesuai dengan rencana yang ditetapkan, maka diperlukan adanya pengawasan fugsional. Pengawasan adalah sebuah proses untuk dapat  memastikan bahwa segala aktivitas yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah direncanakan. “Pengawasan dalam pemerintah daerah diperankan oleh Inspektorat yang memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan secara fungsional terhadap jalannya pemerintah daerah, khususnya mengenai pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah agar dapat memenuhi tujuan efektivitas dalam pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.”

Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008, menyatakan bahwa ”pengawasan fungsional dapat dilakukan melalui: (1) Audit; (2) Reviu; (3) Evaluasi, yang mengacu pada kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang ditetapkan; (4) Pemantauan, yang mengacu pada penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan; dan (5) Kegiatan pengawasan lainnya, seperti sosialisasi mengenai pengawasan, pembimbingan dan konsultasi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan”. Mak dari itu, apabila sering dilakukannya pengawasan oleh inpektorat, maka akan semakin meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

 2.3.   “Efektivitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah”

“Menurut Jhon dan Pendlebury yang dikutip oleh Wati (2012), mengemukakan bahwa Efektivitas merupakan suatu ukuran keberhasilan ataupun kegagalan dari organisasi dalam hal mencapai tujuan yang ingin dicapainya.” Apabila suatu organisasi dapat berhasil mencapai tujuan, maka organisasi tersebut dapat dikatakan sudah berjalan dengan efektif. “Hal terpenting yang perlu dicatat adalah bahwa efektivitas tidak menyatakan tentang seberapa besar biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh tujuan tersebut, tetapi efektivitas hanya melihat apakah suatu program telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan”.

Menurut Halim (2004:74) efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat diartikan “penyelesaian kegiatan tepat pada waktunya dan di dalam batas anggaran yang tersedia, dapat berarti pula mencapai tujuan dan sasaran seperti apa yang telah direncanakan”. Menurut Pradita (2010) indikator yang digunakan untuk menilai efektivitas pengelolaan keuangan daerah di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah: 1) Penyelesaian kegiatan tepat waktu, mengacu pada ketaatan jadwal penyelesaian tugas yang sudah ditetapkan; 2) Penyelesaian kegiatan sesuai batas anggaran yang tersedia, mengacu pada jumlah pengeluaran untuk penyelesaian kegiatan telah sesuai dengan jumlah yang dianggarkan; dan 3) Pencapaian tujuan dan sasaran sesuai dengan rencana, mengacu pada tercapainya target pendapatan yang telah ditetapkan serta melakukan pengeluaran dengan menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, dan efisien.

 2.4. Penelitian Terdahulu

Penelitian Terdahulu yang dilakukan oleh (Yanti, Basri dan Fajar 2015) menghasilkan bahwa pemahaman atas sistem akuntansi keuangan dan peran pengawas fungsional berpengaruh terhadap efektivitas pengelolaan keuangan daerah SKPA dipemerintahan Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan daerah pada SKPA di Pemerintah Aceh memerlukan adanya peningkatan pemahaman atas sistem akuntansi keuangan daerah dan peran pengawas fungsional secara bersamaan. Semakin besar pemahaman atas sistem akuntansi keuangan daerah dan peran pengawas fungsional, maka akan semakin efektif pengelolaan keuangan daerah pada SKPA di Pemerintah Aceh. Penelitian yang dilakukan oleh ( Jatmiko dan Lestiawan, 2016) menyatakan bahwa keadilan dan tanggung jawab berpengaruh terhadap kinerja pemerintah daerah. Peran pengawas fungsional membutuhkan keadilan dan tanggung jawab dalam pemerintah daerah, jika tanggung jawab tinggi maka efektifitas dalam pengelolaan keuangan juga akan berjalan dengan baik. Penelitian yang dilakukan oleh (Harvianda dan Surya, 2014) menyatakan bahwa pengawasan fungsional berpengaruh terhadap kinerja pemerintah daerah di satuan kerja pemerintah daerah provinsi Riau. Pengawasan fungsional yang dilakukan oleh aparat fungsional, baik yang berasal dari lingkungan internal maupun dari lingkungan eksternal pemerintah dapat mengarahkan aparat pemerintah pada pelaksanaan kinerja yang sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penelitian yang dilakukan oleh (Yaqin dan Jatmiko, 2018) menyatakan bahwa  Kompetensi Sumber Daya Manusia berpengaruh positif terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah. Artinya SDM yang ada di SKPD Kabupaten Biak Numfor memiliki tiga indikator yaitu pengetahuan, keterampilan atau keahlian dan sikap perilaku, Sehingga semakin baik kompetensi sumber daya manusia maka semakin baik kualitas laporan keuangan pemerintah, Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh (Bulan, Tinangon dan Mawikere, 2017) menyatakan bahwa  Kualitas pengelola keuangan berpengaruh signifikan terhadap efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semakin berkualitas/berkompeten pengelola keuangan(aparatur sdm) maka efektivitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik sebaliknya kualitas pengelola keuangan yang buruk mengakibatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah juga akan buruk.

 

 


 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1. Peran pengawas fungsional dalam meningkatkan efektivitas kerja pemeritah daerah

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 1 butir (4) PP No.79 tahun 2005 menyebutkan bahwa “pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

“Pelaksanaan fungsional yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional, baik yang berasal dari lingkungan internal maupun dari lingkungan eksternal pemerintah”. Menurut Andhika Ardiansyah (2010) dalam penelitiannya dengan berjudul Pengaruh Pengawasan Fungsional Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah (Studi pada Inspektorat Provinsi Jawa Barat) membuktikan bahwa Pengawasan Fungsional berpengaruh signifikan terhadap Kinerja Pemerintah Daerah.

 

3.2.  Pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah

Dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, maka diperlukan fungsi pengawasan. Dikarenakan fungsi pengawasan itu memiliki tujuan untuk mencapai kesesuaian dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, dan juga untuk menjamin keamanan atas kekayaan dan keuangan baik pada pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

“Apabila pengawasan fungsional yang telah dilakukan oleh para apparat pengawas fungsional secara maksimal, maka efektivitas pada pengelolaan keuangan pemerintah daerah akan tercapai.” Terwujudnya pengelolaan keuangan yang efektif merupakan tujuan yang paling utama dari pemerintah daerah. “Sehingga dengan dilaksanakannya pengawasan fungsional yang memadai akan menunjang pengelolaan keuangan yang efektif, efisien dan ekonomis.”

 

3.3.   Faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan daerah


1. Struktur Birokrasi

Hambatan struktur birokrasi yang ditemukan dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah  seringkali pagu anggaran di APBD sudah tersedia tapi juknisnya seringkali turun terlambat dari Pemerintah Pusat yang merupakan salah satu hambatan dalam implementasi pengelolaan keuangan daerah.

 2.      Sumber Daya

Sumber Daya Manusia

Hambatan sumber daya manusia di dapat bahwa seringkali pegawai yang dibutuhkan tidak berada ditempat. Kemudian karena kurangnya sumber daya manusia yang ada sehingga sumber daya manusia yang ada bisa mengerjakan lebih dari satu suatu pekerjaan, hambatan sumber daya manusia berkaitan dengan Latar belakang pendidikan.

   3.   Sarana dan Prasarana

Hambatan sumber daya kedua adalah sarana prasarana kekurangan data dari bagian perencaaan, Sarana prasarana yang tidak memadai karena masalah jaringan internet untuk menerapkan program E-Planning yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat.

 4.      Komunikasi

Dalam penelitian ditemukan hambatan komunikasi yaitu kurangnya koordinasi antar bidang bahkan antar SKPD. Menurut Edward (1980:9) Implementasi akan berjalan efektif apabila ukuran-ukuran dan tujuan-tujuan kebijakan dipahami oleh individu-individu yang bertanggung jawab dalam pencapaian tujuan kebijakan. Kejelasan ukuran dan tujuan kebijakan dengan demikian perlu dikomunikasikan secara tepat dengan para pelaksana. Konsistensi atau keseragaman dari ukuran dasar dan tujuan perlu dikomunikasikan sehingga implementor mengetahui secara tepat ukuran maupun tujuan kebijakan itu. Komunikasi dalam organisasi merupakan suatu proses yang amat kompleks dan rumit. Sumber informasi yang berbeda dapat melahirkan interpretasi yang berbeda pula. Agar implementasi berjalan efektif, siapa yang bertanggungjawab melaksanakan sebuah keputusan harus mengetahui apakah sebuah implementasi dapat terlaksana.

 5.      Disposisi atau Sikap

Hambatan Disposisi atau sikap yang ditemukan dalam penelitian ini adalah kebijakan pimpinan, permintaan politik masyarakat karena sesuatu lain hal sehingga mempengaruhi perencanaan penganggaran dan pelaksanaan bahkan proses pembahasan APBD. Pada Pemerintah Daerah  para implementor memiliki sikap atau perspektif yang berbeda dengan pembuat kebijakan, maka proses implementasi kebijakan juga menjadi tidak efektif yang dipengaruhi oleh situasi dan motivasi. Selain itu sejalan dengan pendapat Rondinelli (1981) ASN di pemerintah daerah memiliki sikap keengganan untuk melakukan delegasi wewenang. Inilah yang menjadi penghambat dalam pengelolaan keuangan daerah.

 6.      Keterbatasan Anggaran

Menurut Didit Herlianto (2014:1) menyatakan anggaran merupakan informasi yang menyajikan mengenai tujuan, manfaat, sasaran maupun hasil yang diperoleh dalam setiap kegiatan. Anggaran disajikan dalam bentuk kuantitatif. Menurut (Adi dan Asri dalam Herlianto, 2014) menyatakan anggaran adalah pelaksanaan tanggung jawab baik secara formal maupun sistematis untuk menghasilkan perencanaan, koordinasi dan pengawasan. Anggaran dapat mempererat kerjasama antara karyawan, menciptakan keselarasan dalam sebuah organisasi ataupun perusahaan untuk mewujudkan keserasian antara pimpinan dan bawahan.

 Perencanaan dan penganggaran bahkan pelaksanaan program/kegiatan harus didukung oleh ketersediaan anggaran. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin proses pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD efektif, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen manajemen dalam hal ini pimpinan daerah harus disokong oleh ketersediaan anggaran pula.Dari pernyataan informan dikaitkan dengan teori menyatakan bahwa dalam perencanaan dan penganggaran, dan pelaksanaan program/kegiatan karena adanya keterbatasan anggaran sehingga tidak bisa terealisasi terutama dalam hal penerapan E-Planning, musrenbang ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan bahkan kesesuaian program dan keterlambatan pelaksanaan program, Anggaran bermanfaat untuk alat dalam pengendalian biaya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.

 

3.4. Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatn dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan daerah

1.      Upaya Mengatasi Hambatan Struktur Birokrasi

Mengatasi hambatan struktur birokrasi dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan hal gagal lelang pemerintah menyesuaikan dengan perubahan APBD. Menurut Edward (1980:9) implementasi kebijakan dipengaruhi Struktur organisasi mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap implementasi kebijakan. Adanya prosedur operasi yang standar atau sering disebut SOP merupakan salah satu aspek struktur organisasi yang penting. SOP memberikan pedoman bagi setiap implementor. Struktur organisasi harusnya tidak terlalu panjang dikarenakan akan dapat melemahkan pengawasan dan menimbulkan red-tape yakni prosedur birokrasi yang rumit dan dapat menyebabkan aktivitas organisasi yang tidak fleksibel.

 2.       Upaya Mengatasi Hambatan Sumber Daya

Mengatasi hambatan sumber daya dalam proses perencanaan dan penganggaran sampai pelaksanaan program/kegiatan Pemerintah Daerah berusaha mengikutsertakan bimtek perencanaan, bimtek simda, meningkatkan pemahaman aturan, pelatihan-pelatihan, meningkatkan kinerja bahkan mempergunakan waktu yang ada.

 3.      Upaya Mengatasi Hambatan Komunikasi

Mengatasi hambatan komunikasi dalam proses perencanaan dan penganggaran, dan pelaksanaan program/kegiatan dengan meningkatkan koordinasi antar bidang, koordinasi dengan kementerian lembaga serta mengevaluasi, Mengatasi hambatan dalam sinkronisasi dan konsisten perencanaan dan penganggaran, dan pelaksanaan dengan melakukan komunikasi dengan masyarakat. Menurut Edward (1980:9) Implementasi akan berjalan efektif apabila ukuran-ukuran dan tujuan-tujuan kebijakan  dipahami oleh individu-individu yang bertanggung jawab dalam pencapaian tujuan kebijakan. Kejelasan ukuran dan tujuan kebijakan dengan demikian perlu dikomunikasikan secara tepat dengan para pelaksana.

 4.      Upaya Mengatasi Hambatan Disposisi atau Sikap

Mengatasi hambatan disposisi atau sikap dengan mengusulkan tambahan beban kerja, komitmen pemerintah dengan legislatif, konsistensi penempatan pegawai, pengawasan bahkan pembinaan. Salah satu variabel yang mempengaruhi implementasi kebijakan menurut teori Edward III (1980) adalah sikap atau disposisi implementor. Disposisi adalah watak atau karakteristik yang dimiliki oleh implementor, seperti komitmen, kejujuran dan sifat demokrasi. Jika implementor setuju dengan isi dari kebijakan maka mereka akan melaksanakan dengan senang hati, tetapi jika pandangan mereka berbeda dengan pembuat kebijakan, maka proses penerapan akan mengalami banyak masalah. Salah satu faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasi kebijakan adalah sikap implementor. Apabila implementor memiliki disposisi yang baik, maka sebuah kebijakan akan dapat dijalankan dengan baik seperti apa yang diinginkan oleh pembuat kebijakan. Oleh karena itu Dennis A.Rondinelli (1981) pernah mengingatkan bahwa penyebab kegagalan utama dalam melaksanakan orientasi pelayanan publik ini salah satunya adalah adanya sikap keengganan untuk melakukan delegasi wewenang.

 5.      Upaya Mengatasi Hambatan Keterbatasan Anggaran.

Mengatasi hambatan keterbatasan anggaran dengan menyediakan anggaran. Anggaran memiliki berbagai manfaat, namun masih terdapat kekurangan dalam sebuah anggaran. Kekurangan atau keterbatasan anggaran menurut (Supriyanto dalam Herlianto, 2015) yaitu sebagai berikut :

a.   Anggaran didasarkan pada estimasi atas kegiatan yang akan datang, ketepatan dalam estimasi bergantung dengan pengalaman dan keahlian dari estimator dan proyektor.

b.  Anggaran disesuaikan dengan asumsi dan kondisi. Hal tersebut mengharuskan adanya perbaikan dalam penganggaran. Anggaran mempunyai fungsi untuk alat pengendalian. Misalnya laju inflasi dalam kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi.

c.    Suatu anggaran digunakan sebagai alat pengendalian biaya, namun semua pihak mulai dari manajer maupun karyawan harus selalu berkomunikasi dan berkoordinasi serta bertanggung jawab dalam tercapainya tujuan yang ada dalam anggaran.

 3.5. Studi Kasus

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Yanti, Basri dan Arfan (2015) tentang “Pengaruh Pemahaman Atas Sistem Akuntansi Keuangan Daerah dan Peran Pengawas Fungsional Terhadap Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah (Studi Pada Satuan Kerja Perangkat Aceh di Pemerintahan Aceh)” Penelitian di lakukan di SKPA Pemerintah Daerah Aceh yang menghasilkan bahwa pemahaman atas SAKD dan peran pengawas fungsional secara bersama-sama berpengaruh terhadap efektivitas pengelolaan keuangan daerah pada SKPA di Pemerintah Aceh. Secara parsial, pemahaman atas SAKD dan peran pengawas fungsional berpengaruh positif terhadap efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Artinya, semakin tinggi peran pengawasan fungsional pada pemerintahan daerah, maka semakin baik dalam efektivitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.


 

BAB IV

PENUTUP

 

SIMPULAN

Dalam proses perencanaan dan penganggaran, dan proses pelaksanaan ditemukan beberapa hambatan sebagai berikut: 1) Struktur Birokrasi dalam pelaksanaan dana alokasi khusus seringkali juknis dari pemerintah pusat turun terlambat yang mengakibatkan tidak teralisasinya dana alokasi khusus. 2) Sumber daya: sumber daya manusia masih kurangnya sumber daya manusia sehingga terjadinya rangkap pekerjaan, kualitas sumber daya manusia yang mengakibatkan salah penganggaran kemudian penempatan sumber daya manusia tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan, sarana prasarana: bagi SKPD perencana Bappelitbang kekurangan data dalam penyusunan dokumen perencanaan, belum diterapkannya E-Planning karena masalah jaringan internet, letak geografis: faktor cuaca, daerah yang terisolir yang mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan pekerjaaan, 3) Komunikasi: kurangnya koordinasi antar bidang/SKPD bahkan antar Kementerian/Lembaga terutama dalam penyusunan dokumen perencanaan. 4) Disposisi atau Sikap: kebijakan pimpinan, permintaan politik masyarakat mempengaruhi perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan daerah. 5) Keterbatasan Anggaran: pelaksanaan kegiatan yang tidak dilaksanakan karena dana yang tersedia dalam hal penerapan E-Planning, pelaksanaan musrenbang bahkan kesesuaian program maupun keterlambatan pelaksanaan program/kegiatan semua karena keterbatasan anggaran.Dalam mengatasi hambatan-hambatan maka upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam proses perencanaan dan penganggaran, dan pelaksanan adalah sebagai berikut: 1) Struktur Birokrasi: proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan gagal lelang menyesuaikan dengan perubahan APBD. 2) Sumber daya: sumber daya manusia, mengikutsertakan bimtek perencanaan, bimtek simda, meningkatkan pemahaman aturan, pelatihan-pelatihan, meningkatkan kinerja bahkan mempergunakan waktu yang ada. 3) Komunikasi: meningkatkan koordinasi antar bidang, antar kementerian/lembaga serta mengevalusi. 4) Disposisi atau Sikap: mengusulkan tambahan beban kerja, komitmen pemerintah dengan legislatif, konsistensi penempatan pegawai, pengawasan dan pembinaan. 5) Keterbatasan Anggaran: menyediakan anggaran untuk mengikutsertakan bimtek.


 SARAN

1.      Pemerintah Daerah dalam proses perencanaan, penganggaran dan

pelaksanaan dalam hal proses pelelangan harus dilakukan lebih awal sehingga proses pelaksanaannya tidak akan terlambat.

2. Perlunya adanya peningkatan kapasitas SDM kepada ASN sebagai melalui Bimtek perencanaan, bimtek simda, pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kinerja.

3. Pemerintah Daerah harus lebih meningkatkan koordinasi antar bidang/SKPD bahkan meningkatkan koordinasi kementerian/lembaga terkait.

4.  Pemerintah daerah harus meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, harus mempunya komitmen yang kuat antara pemerintah paerah dengan legislatif, penempatan konsistensi pegawai sesuai dengan latar belakang pendidikan bahkan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN yang ada.

5.      Menyediakan anggaran dalam pelaksanaan bimtek perencanaan, bimtek simda.

 

 


DAFTAR PUSTAKA


Basri dan Azhar. 2016. ”Pengaruh Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kinerja Pegawai, Pengawasan Melekat dan Pengawasan Fungsional Terhadap Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah”.JOM Fekon

Bulan & Tinangon. 2017. “Kualitas Sistem Pengelolaan Keuangan dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Tehadap Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah pada Inspektorat Pemerintah Kota Manado”. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern.

Harvianda. 2014. “Pengaruh Pengawasan Fungsional Dan Akuntabilitas Publik Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah (Studi Empiris Pada SKPD Provinsi Riau).” JOM FEKON.

Jatmiko & Lestiawan.2016. “Good Governance Government and The Effect On Local Government Performance (Survey on Gunungkidul District Government of Indonesia).” : IJABER

Mahfiza.2016.”Pengaruh Pengawasan Fungsional Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah pada Inspektorat Provinsi Gorontalo”:Gorontalo

Pareda, Sodakh. 2015.“Analisis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud” Universitas Sam Ratulangi

Ratnawati & Darlis. 2016 .”Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kompetensi Sumber Daya Manusia dan Pengawasan Fungsional Terhadap Efektifitas Pengelolaan Keuangan Daerah.” Jom FEKON

Yanti & Basri.2015.”Pengaruh Pemahaman atas Sistem Akuntansi Keuangan Daerah dan Peran Pengaw Pengaruh as Fungsional Terhadap Efektifitas Pengelolaan Keuangan Daerah. Jurnal Magister Akuntansi.

Yaqin & Jatmiko. 2018. “Kontribusi Kompetensi Sumber Daya Manusia, Standar Akuntansi Pemerintah, Dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah : Studi Kasus Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kab. Biak Numfor”. Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia




LAMPIRAN


1. Bukti Turnitin


 2. Power Point


Link PPT : 

https://drive.google.com/open?id=19AdflK3kXw-cUUHRCqHGW9G5t9fFY5-9

 

 















17 komentar:

  1. Terimakasih sangat bermanfaat:)

    BalasHapus
  2. Materinya lengkap, sehingga dapat dijadikan referensi lanjutan.

    BalasHapus
  3. Tulisan anda sangat bermanfaat, terimakasih.

    BalasHapus
  4. Isi materinya mudah di mengerti, sangat bermanfaat 👍🏻

    BalasHapus
  5. Terimakasih sangat membantu🙂

    BalasHapus
  6. Good .. sangat mudah dipahami materinya

    BalasHapus
  7. Mantap, bisa menambah wawasan kami

    BalasHapus
  8. Terimakasih, sangat bermanfaat ilmu barunya

    BalasHapus
  9. Mantapp, dapat ilmu baru nihh

    BalasHapus
  10. thank you sudah berbagi pengetahuan ... semangat

    BalasHapus
  11. Wah, keren!saya jadi paham tentang sistem akuntansi keuangan daerah setelah membaca blog ini. Lanjutkan sist

    BalasHapus