(Studi Pada Satuan
Perangkat Kerja Pemerintah Daerah Aceh)

Audy
Astika Dewi (20170420046)
Sausan
Hasna Marsa (20170420055)
AMPD
C
PRODI
AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2020
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan berkat dan
karunia-Nya sehingga makalah ini dapat
diselesaikan dengan baik dan lancar tanpa ada halangan suatu apapun. Adapun Tujuan dari penyusunan makalah ini
adalah dalam rangka untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Akuntansi Manajemen
Pemerintah Daerah. Atas terselesaikannya makalah yang berjudul “Pemahaman
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah dan Peran Pengawas Fungsional Dalam
Efektivitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah” kami mengucapkan terima
kasih kepada Dr. Bambang Jatmiko, S.E, M.Si selaku dosen mata kuliah Akuntansi
Manajemen Pemerintahan Daerah, Orang tua yang telah memberikan dukungan baik
materi maupun non materi. Teman–teman serta semua pihak yang telah membantu.
Kami
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah
ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kami menerima saran dan kritik
yang bersifat membangun demi perbaikan dalam makalah ini. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi para pembaca.
Terimakasih.
Yogyakarta,
30 April 2020
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Rumusan Masalah
1.3. Tujuan
BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA
BAB 3. PEMBAHASAN
BAB 4. PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
4.2.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
ABSTRAK
Efektivitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah kerap menjadi masalah yang serius. Tidak adanya Efektivitas pengelolaan keuangan, menimbulkan ketidaksempurnaan dalam pengelolaan keuangan di pemerintah daerah. Dalam pengelolaan keuangan, tentunya juga membutuhkan peran pengawas fungsional yang mana pengawas fungsional tersebut bertindak sebagai pengawas dalam pengelolaan keuangan agar pengelola keuangan dapat menjalankan tugasnya secara fungsional. Tujuan dalam makalah ini adalah diharapkan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah dapat berjalan secara transparan dan keuangan dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Keyword : Sistem akuntansi keuangan, Peran
pengawas fungsional, Efektifitas pengelolaan keuangan
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pengelolaan keuangan dalam pemerintah daerah diatur secara transparansi dan akuntabilitas. Pengelola keuangan daerah diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 bertumpu pada upaya peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan publik baik dari sisi pendapatan maupun belanja (Fitrie, 2008). Pemerintah daerah harus menekankan bahwa pengelolaan keuangan harus efektif dan efisien. Efektivitas pengelolaan keuangan daerah dilakukan untuk mencapai tujuan pengelolaan keuangan yang meliputi seluruh kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan. Efektivitas pengelolaan keuangan daerah dapat dilihat dari beberapa indikator, yaitu: 1) penyelesaian kegiatan tepat pada waktunya, seperti pengesahan anggaran untuk SKPA dan penyampaian laporan keuangan tepat waktu; 2) penyelesaian kegiatan dalam batas anggaran yang tersedia; dan 3) pencapaian tujuan dan sasaran sesuai dengan rencana, seperti tingginya persentase daya serap (realisasi) APBA serta adanya peningkatan opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (Halim, 2004).
Sasaran-sasaran dalam sebuah organisasi harus tercapai untuk mencapai sebuah tujuan dan efektivitas kerja. Organisasi didirikan untuk mencapai tujuan yang telah disepakati. Dalam sebuah organisasi memerlukan sumber daya alam maupun sumber daya manusia untuk meraih hasil dan tujuan dalam organisasi tersebut. Sumber daya manusia sangat diperlukan dalam organisasi karena hal tersebut merupakan suatu hal yang paling penting. Apabila SDM tidak memadai, maka sebuah organisasi tidak akan berjalan dengan lancar dan tidak dapat mencapai tujuan serta hasil yang maksimal. Meskipun fasilitas yang tersedia lengkap dan teknologinya mutakhir serta biaya yang tersedia besar, namun tanpa ada manusia yang mampu memanfaatkan sebaik-baiknya, serta memelihara sarana dan fasilitas tersebut tidak ada gunanya, sehingga tujuan perusahaan tidak akan tercapai secara maksimal. Setiap individu akan membawa keinginan, harapan dan cita-cita masing-masing karyawan tersebut akan terwujud dalam perilaku kerja mereka, sehingga harus diusahakan agar perilaku mereka dapat diatur dan diarahkan pada pencapaian tujuan organisasi. Pengelolaan keuangan telah diatur dalam Al Qur’an surat An-Nisa [4]: 135 yang berbunyi:
۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ بِٱلۡقِسۡطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوۡ عَلَىٰٓ
أَنفُسِكُمۡ أَوِ ٱلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَۚ إِن يَكُنۡ غَنِيًّا أَوۡ
فَقِيرٗا فَٱللَّهُ أَوۡلَىٰ بِهِمَاۖ فَلَا تَتَّبِعُواْ ٱلۡهَوَىٰٓ أَن
تَعۡدِلُواْۚ وَإِن تَلۡوُۥٓاْ أَوۡ تُعۡرِضُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا
تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا
Terjemahan:
“Wahai
orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena
Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu dan bapak dan
kerabatmu. Jika (dia yang terdakwa) kaya atau miskin, maka Allah lebih tau
kemaslahatannya (kebaikannya) maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena
ingin menyimpang dari kebenaran. Jika kamu memutarbalikan (kata-kata) atau
enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha teliti terhadap segala yang
kamu kerjakan”.
Telah dijelaskan ayat di atas
bahwasannya Allah SWT menyerukan kepada hamba-Nya agar dalam berbuat sesuatu
selalu menegakkan keadilan. Dalam melakukan penyusunan anggaran harus dilakukan
secara adil dan merata sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Pengawasan pengelolaan keuangan khusunya pada keuangan daerah saat ini masih
lemah. Hal tersebut dapat menghambat efektivitas dalam pengelolaan keuangan.
Kebanyakan pemerintah daerah di Indonesia masih kesulitan dalam melakukan
pengawasan dalam pengelolaan keuangan. Hal tersebut tentunya sangat penting
untuk ditingkatkan. Permasalahan tersebut terjadi akibat hambatan dalam
struktur organisasi. Struktur organisasi yang baik tentunya membutuhkan sumber
daya manusia yang berkualitas. Sistem pengawasan pengelolaan keuangan yang
lemah paling utama disebabkan oleh sumber daya manusia yang rendah. Apabila sumber
daya manusia dalam pengawasan pengelolaan keuangan pemerintah daerah
ditingkatkan, maka efektivitas pengelolaan keuangan akan tercapai. Terjadinya
kecurangan dalam pengelolaan keuangan juga akan berkurang. Untuk itulah
pemerintah daerah, dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk
mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan visi dan misi daerah masing-masing
yang ada di Indonesia.
Penelitian yang dilakukan oleh Yanti, Basri
dan Arfan (2015) menyatakan bahwa pada Pemerintah Aceh, pengelolaan keuangan
daerah sudah berstruktur SKPA, namun sampai tahun anggaran 2013, Pemerintah
Aceh masih mengalami keterlambatan dalam pengesahan anggaran untuk SKPA.
Keterlambatan pengesahan anggaran ini telah berdampak pada rendahnya daya serap
APBA. Hal ini membuktikan ketidakmampuan Pemerintah Aceh dalam merealisasikan
anggaran secara optimal, sehingga beberapa kegiatan yang telah direncanakan
belum dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan batas anggaran yang
tersedia (LKPD Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2013). Kemudian, meskipun LKPD
Pemerintah Aceh untuk tahun anggaran 2013 telah dapat disampaikan tepat waktu,
namun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh
atas LKPD Pemerintah Aceh untuk tahun anggaran 2013 masih memperoleh opini
Wajar Dengan Pengecualian (BPK RI, 2014). Fenomena inilah yang menunjukkan
bahwa tata kelola keuangan daerah pada SKPA di Pemerintah Aceh belum
diselenggarakan dengan efektif.
1.2.
Rumusan Masalah
1. Apakah peranan dalam pengawasan pengelolaan keuangan untuk meningkatkan efektivitas kerja pemerintah daerah?
2. Bagaimana pelaksanaan dalam pengawasan pengelolaan keuangan pemerintah daerah?
3. Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam pengawasan pengelolaan
keuangan pemerintah daerah?
4. Bagaimanakah upaya mengatasi masalah atau hambatan dalam pengawasan
pengelolaan keuangan pemerintah daerah?
1.3.
Tujuan
1. Untuk mengetahui peranan pengawasan dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan
keuangan Pemerintah Daerah
2. Untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah
daerah
3. Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan
terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah
4. Untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
pengawasan di pemerintah daerah
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Sistem
Akuntansi Keuangan Daerah
System merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari
stuktur dan proses. Sedangkan akuntansi menjelaskan sebuah proses pengidentifikasian,
pengukuran serta pengkomunikasian informasi keuangan tentang entitas ekonomi
kepada para pemakai yang memiliki kepentingan (Nordiawan, 2007). Jadi, system
akuntansi keuangan diciptakan untuk dapat menangani sesuau yang terjadi berulangkali
atau terjadi secara rutin untuk menyediakan sebuah informasi keuangan.
“Menurut Kepmendagri No.21 Tahun 2011 (1) menyatakan
bahwa system akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu meliputi serangkaian prosedur yang dimulai dari proses pengumpulan data,
pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan sebagai bentuk
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual ataupun
dapat menggunakan aplikasi dalam komputer.”
Maka dari itu, pemahaman atas Sistem Akuntansi
Keuangan Daerah (SAKD) yang baik, akan menghasilkan penatausahaan keuangan
daerah dengan akurasi derta akuntabilitas yang tinggi sehingga pengelolaan
keuangan daerah juga dapat berjalan dengan efektif (Pradita, 2010)
Pengawasan fungsional merupakan bagian terpenting
dalam kaitannya dengan praktik pengawasan di Indonesia. Untuk mendeteksi
pengelolaan keuanga daerah apakah sudah sesuai dengan rencana yang ditetapkan,
maka diperlukan adanya pengawasan fugsional. Pengawasan adalah sebuah proses
untuk dapat memastikan bahwa segala
aktivitas yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah direncanakan. “Pengawasan dalam pemerintah daerah diperankan oleh
Inspektorat yang memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan secara fungsional
terhadap jalannya pemerintah daerah, khususnya mengenai pelaksanaan pengelolaan
keuangan daerah agar dapat memenuhi tujuan efektivitas dalam pengelolaan
keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.”
Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008,
menyatakan bahwa ”pengawasan fungsional dapat dilakukan melalui: (1) Audit; (2)
Reviu; (3) Evaluasi, yang mengacu pada kegiatan membandingkan hasil atau
prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang ditetapkan;
(4) Pemantauan, yang mengacu pada penilaian kemajuan suatu program atau
kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan; dan (5) Kegiatan pengawasan
lainnya, seperti sosialisasi mengenai pengawasan, pembimbingan dan konsultasi,
pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan”. Mak dari itu,
apabila sering dilakukannya pengawasan oleh inpektorat, maka akan semakin
meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
“Menurut Jhon
dan Pendlebury yang dikutip oleh Wati (2012), mengemukakan bahwa Efektivitas
merupakan suatu ukuran keberhasilan ataupun kegagalan dari organisasi dalam hal
mencapai tujuan yang ingin dicapainya.”
Apabila suatu organisasi dapat berhasil mencapai tujuan, maka organisasi
tersebut dapat dikatakan sudah berjalan dengan efektif. “Hal terpenting yang perlu dicatat adalah bahwa
efektivitas tidak menyatakan tentang seberapa besar biaya yang telah
dikeluarkan untuk memperoleh tujuan tersebut, tetapi efektivitas hanya melihat
apakah suatu program telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan”.
Menurut Halim
(2004:74) efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat diartikan
“penyelesaian kegiatan tepat pada waktunya dan di dalam batas anggaran yang
tersedia, dapat berarti pula mencapai tujuan dan sasaran seperti apa yang telah
direncanakan”. Menurut Pradita (2010) indikator yang digunakan untuk menilai
efektivitas pengelolaan keuangan daerah di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
adalah: 1) Penyelesaian kegiatan tepat waktu, mengacu pada ketaatan jadwal
penyelesaian tugas yang sudah ditetapkan; 2) Penyelesaian kegiatan sesuai batas
anggaran yang tersedia, mengacu pada jumlah pengeluaran untuk penyelesaian
kegiatan telah sesuai dengan jumlah yang dianggarkan; dan 3) Pencapaian tujuan
dan sasaran sesuai dengan rencana, mengacu pada tercapainya target pendapatan
yang telah ditetapkan serta melakukan pengeluaran dengan menggunakan prinsip
hemat, tidak mewah, efektif, dan efisien.
Penelitian Terdahulu
yang dilakukan oleh (Yanti, Basri dan Fajar 2015) menghasilkan bahwa pemahaman
atas sistem akuntansi keuangan dan peran pengawas fungsional berpengaruh
terhadap efektivitas pengelolaan keuangan daerah SKPA dipemerintahan Aceh. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan
daerah pada SKPA di Pemerintah Aceh memerlukan adanya peningkatan pemahaman
atas sistem akuntansi keuangan daerah dan peran pengawas fungsional secara
bersamaan. Semakin besar pemahaman atas sistem akuntansi keuangan daerah dan
peran pengawas fungsional, maka akan semakin efektif pengelolaan keuangan
daerah pada SKPA di Pemerintah Aceh. Penelitian yang dilakukan oleh ( Jatmiko
dan Lestiawan, 2016) menyatakan bahwa keadilan dan tanggung jawab berpengaruh
terhadap kinerja pemerintah daerah. Peran pengawas fungsional membutuhkan
keadilan dan tanggung jawab dalam pemerintah daerah, jika tanggung jawab tinggi
maka efektifitas dalam pengelolaan keuangan juga akan berjalan dengan baik. Penelitian
yang dilakukan oleh (Harvianda dan Surya, 2014) menyatakan bahwa pengawasan
fungsional berpengaruh terhadap kinerja pemerintah daerah di satuan kerja
pemerintah daerah provinsi Riau. Pengawasan fungsional yang dilakukan oleh
aparat fungsional, baik yang berasal dari lingkungan internal maupun dari
lingkungan eksternal pemerintah dapat mengarahkan aparat pemerintah pada
pelaksanaan kinerja yang sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Penelitian
yang dilakukan oleh (Yaqin dan Jatmiko, 2018) menyatakan bahwa Kompetensi Sumber Daya Manusia berpengaruh
positif terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah. Artinya SDM yang ada di
SKPD Kabupaten Biak Numfor memiliki tiga indikator yaitu pengetahuan,
keterampilan atau keahlian dan sikap perilaku, Sehingga semakin baik kompetensi
sumber daya manusia maka semakin baik kualitas laporan keuangan pemerintah, Sedangkan
penelitian yang dilakukan oleh (Bulan, Tinangon dan Mawikere, 2017) menyatakan
bahwa Kualitas pengelola keuangan
berpengaruh signifikan terhadap efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa semakin berkualitas/berkompeten pengelola
keuangan(aparatur sdm) maka efektivitas pengelolaan keuangan daerah semakin
baik sebaliknya kualitas pengelola keuangan yang buruk mengakibatkan
efektivitas pengelolaan keuangan daerah juga akan buruk.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Peran pengawas fungsional dalam meningkatkan
efektivitas kerja pemeritah daerah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 1 butir (4) PP
No.79 tahun 2005 menyebutkan bahwa “pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah
daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah
daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
“Pelaksanaan fungsional yang dilakukan oleh aparat
pengawasan fungsional, baik yang berasal dari lingkungan internal maupun dari
lingkungan eksternal pemerintah”. Menurut Andhika
Ardiansyah (2010) dalam penelitiannya dengan berjudul Pengaruh Pengawasan
Fungsional Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah (Studi pada Inspektorat Provinsi
Jawa Barat) membuktikan bahwa Pengawasan Fungsional berpengaruh signifikan
terhadap Kinerja Pemerintah Daerah.
3.2.
Pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah
Dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan
keuangan daerah, maka diperlukan fungsi pengawasan. Dikarenakan fungsi pengawasan
itu memiliki tujuan untuk mencapai kesesuaian dalam penyelenggaraan pemerintah
daerah, dan juga untuk menjamin keamanan atas kekayaan dan keuangan baik pada
pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
“Apabila pengawasan fungsional yang telah dilakukan
oleh para apparat pengawas fungsional secara maksimal, maka efektivitas pada
pengelolaan keuangan pemerintah daerah akan tercapai.” Terwujudnya pengelolaan keuangan yang efektif
merupakan tujuan yang paling utama dari pemerintah daerah. “Sehingga dengan dilaksanakannya pengawasan fungsional
yang memadai akan menunjang pengelolaan keuangan yang efektif, efisien dan
ekonomis.”
3.3. Faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan daerah
1. Struktur Birokrasi
Hambatan struktur birokrasi yang ditemukan
dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah seringkali pagu anggaran di APBD sudah
tersedia tapi juknisnya seringkali turun terlambat dari Pemerintah Pusat yang
merupakan salah satu hambatan dalam implementasi pengelolaan keuangan daerah.
Sumber Daya Manusia
Hambatan sumber daya manusia di dapat
bahwa seringkali pegawai yang dibutuhkan tidak berada ditempat. Kemudian karena
kurangnya sumber daya manusia yang ada sehingga sumber daya manusia yang ada
bisa mengerjakan lebih dari satu suatu pekerjaan, hambatan sumber daya manusia
berkaitan dengan Latar belakang pendidikan.
Hambatan sumber daya kedua adalah sarana
prasarana kekurangan data dari bagian perencaaan, Sarana prasarana yang tidak
memadai karena masalah jaringan internet untuk menerapkan program E-Planning
yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat.
Dalam penelitian ditemukan hambatan
komunikasi yaitu kurangnya koordinasi antar bidang bahkan antar SKPD. Menurut
Edward (1980:9) Implementasi akan berjalan efektif apabila ukuran-ukuran dan
tujuan-tujuan kebijakan dipahami oleh individu-individu yang bertanggung jawab
dalam pencapaian tujuan kebijakan. Kejelasan ukuran dan tujuan kebijakan dengan
demikian perlu dikomunikasikan secara tepat dengan para pelaksana. Konsistensi
atau keseragaman dari ukuran dasar dan tujuan perlu dikomunikasikan sehingga
implementor mengetahui secara tepat ukuran maupun tujuan kebijakan itu.
Komunikasi dalam organisasi merupakan suatu proses yang amat kompleks dan
rumit. Sumber informasi yang berbeda dapat melahirkan interpretasi yang berbeda
pula. Agar implementasi berjalan efektif, siapa yang bertanggungjawab
melaksanakan sebuah keputusan harus mengetahui apakah sebuah implementasi dapat
terlaksana.
Hambatan Disposisi atau sikap yang
ditemukan dalam penelitian ini adalah kebijakan pimpinan, permintaan politik
masyarakat karena sesuatu lain hal sehingga mempengaruhi perencanaan
penganggaran dan pelaksanaan bahkan proses pembahasan APBD. Pada Pemerintah
Daerah para implementor memiliki sikap
atau perspektif yang berbeda dengan pembuat kebijakan, maka proses implementasi
kebijakan juga menjadi tidak efektif yang dipengaruhi oleh situasi dan
motivasi. Selain itu sejalan dengan pendapat Rondinelli (1981) ASN di
pemerintah daerah memiliki sikap keengganan untuk melakukan delegasi wewenang.
Inilah yang menjadi penghambat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Didit Herlianto
(2014:1) menyatakan anggaran merupakan
informasi yang menyajikan mengenai tujuan, manfaat, sasaran maupun hasil yang
diperoleh dalam setiap kegiatan. Anggaran disajikan dalam bentuk kuantitatif.
Menurut (Adi dan Asri dalam Herlianto, 2014) menyatakan anggaran adalah pelaksanaan
tanggung jawab baik secara formal maupun sistematis untuk menghasilkan
perencanaan, koordinasi dan pengawasan. Anggaran dapat mempererat kerjasama
antara karyawan, menciptakan keselarasan dalam sebuah organisasi ataupun
perusahaan untuk mewujudkan keserasian antara pimpinan dan bawahan.
Perencanaan dan penganggaran bahkan pelaksanaan program/kegiatan harus didukung oleh ketersediaan anggaran. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin proses pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD efektif, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen manajemen dalam hal ini pimpinan daerah harus disokong oleh ketersediaan anggaran pula.Dari pernyataan informan dikaitkan dengan teori menyatakan bahwa dalam perencanaan dan penganggaran, dan pelaksanaan program/kegiatan karena adanya keterbatasan anggaran sehingga tidak bisa terealisasi terutama dalam hal penerapan E-Planning, musrenbang ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan bahkan kesesuaian program dan keterlambatan pelaksanaan program, Anggaran bermanfaat untuk alat dalam pengendalian biaya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
3.4. Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatn dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan daerah
1. Upaya Mengatasi Hambatan Struktur Birokrasi
Mengatasi hambatan
struktur birokrasi dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan hal
gagal lelang pemerintah menyesuaikan dengan perubahan APBD. Menurut Edward
(1980:9) implementasi kebijakan dipengaruhi Struktur organisasi mempunyai pengaruh yang signifikan
terhadap implementasi kebijakan. Adanya prosedur operasi yang standar atau
sering disebut SOP merupakan salah satu aspek struktur organisasi yang penting.
SOP memberikan pedoman bagi setiap implementor. Struktur organisasi harusnya
tidak terlalu panjang dikarenakan akan dapat melemahkan pengawasan dan
menimbulkan red-tape yakni prosedur birokrasi yang rumit dan dapat menyebabkan
aktivitas organisasi yang tidak fleksibel.
Mengatasi hambatan sumber
daya dalam proses perencanaan dan penganggaran sampai pelaksanaan
program/kegiatan Pemerintah Daerah berusaha mengikutsertakan bimtek
perencanaan, bimtek simda, meningkatkan pemahaman aturan, pelatihan-pelatihan,
meningkatkan kinerja bahkan mempergunakan waktu yang ada.
Mengatasi hambatan komunikasi dalam proses
perencanaan dan penganggaran, dan pelaksanaan program/kegiatan dengan
meningkatkan koordinasi antar bidang, koordinasi dengan kementerian lembaga
serta mengevaluasi, Mengatasi hambatan dalam sinkronisasi dan konsisten
perencanaan dan penganggaran, dan pelaksanaan dengan melakukan komunikasi
dengan masyarakat. Menurut Edward (1980:9) Implementasi akan berjalan efektif
apabila ukuran-ukuran dan tujuan-tujuan kebijakan dipahami oleh individu-individu yang
bertanggung jawab dalam pencapaian tujuan kebijakan. Kejelasan ukuran dan
tujuan kebijakan dengan demikian perlu dikomunikasikan secara tepat dengan para
pelaksana.
Mengatasi hambatan
disposisi atau sikap dengan mengusulkan tambahan beban kerja, komitmen
pemerintah dengan legislatif, konsistensi penempatan pegawai, pengawasan bahkan
pembinaan. Salah satu variabel yang mempengaruhi implementasi kebijakan menurut
teori Edward III (1980) adalah sikap atau disposisi implementor. Disposisi
adalah watak atau karakteristik yang dimiliki oleh implementor, seperti
komitmen, kejujuran dan sifat demokrasi. Jika implementor setuju dengan isi
dari kebijakan maka mereka akan melaksanakan dengan senang hati, tetapi jika
pandangan mereka berbeda dengan pembuat kebijakan, maka proses penerapan akan
mengalami banyak masalah. Salah satu faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasi
kebijakan adalah sikap implementor. Apabila implementor memiliki disposisi yang
baik, maka sebuah kebijakan akan dapat dijalankan dengan baik seperti apa yang
diinginkan oleh pembuat kebijakan. Oleh karena itu Dennis A.Rondinelli (1981)
pernah mengingatkan bahwa penyebab kegagalan utama dalam melaksanakan orientasi
pelayanan publik ini salah satunya adalah adanya sikap keengganan untuk
melakukan delegasi wewenang.
Mengatasi hambatan keterbatasan anggaran dengan menyediakan anggaran.
Anggaran memiliki berbagai manfaat, namun masih terdapat kekurangan dalam
sebuah anggaran. Kekurangan atau keterbatasan anggaran menurut (Supriyanto
dalam Herlianto, 2015) yaitu sebagai berikut :
a. Anggaran didasarkan pada estimasi atas kegiatan yang akan datang, ketepatan
dalam estimasi bergantung dengan pengalaman dan keahlian dari estimator dan
proyektor.
b. Anggaran disesuaikan dengan asumsi dan kondisi. Hal tersebut
mengharuskan adanya perbaikan dalam penganggaran. Anggaran mempunyai fungsi
untuk alat pengendalian. Misalnya laju inflasi dalam kebijakan pemerintah dalam
bidang ekonomi.
c. Suatu anggaran digunakan sebagai alat pengendalian biaya, namun semua
pihak mulai dari manajer maupun karyawan harus selalu berkomunikasi dan
berkoordinasi serta bertanggung jawab dalam tercapainya tujuan yang ada dalam
anggaran.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Yanti,
Basri dan Arfan (2015) tentang “Pengaruh Pemahaman Atas Sistem Akuntansi
Keuangan Daerah dan Peran Pengawas Fungsional Terhadap Efektivitas Pengelolaan
Keuangan Daerah (Studi Pada Satuan Kerja Perangkat Aceh di Pemerintahan Aceh)”
Penelitian di lakukan di SKPA Pemerintah Daerah Aceh yang menghasilkan bahwa
pemahaman atas SAKD dan peran pengawas fungsional secara bersama-sama
berpengaruh terhadap efektivitas pengelolaan keuangan daerah pada SKPA di
Pemerintah Aceh. Secara parsial, pemahaman atas SAKD dan peran pengawas
fungsional berpengaruh positif terhadap efektivitas pengelolaan keuangan
daerah. Artinya, semakin tinggi peran pengawasan fungsional pada pemerintahan
daerah, maka semakin baik dalam efektivitas pengelolaan keuangan pemerintah
daerah.
BAB IV
PENUTUP
SIMPULAN
Dalam proses perencanaan dan penganggaran, dan proses pelaksanaan ditemukan beberapa hambatan sebagai berikut: 1) Struktur Birokrasi dalam pelaksanaan dana alokasi khusus seringkali juknis dari pemerintah pusat turun terlambat yang mengakibatkan tidak teralisasinya dana alokasi khusus. 2) Sumber daya: sumber daya manusia masih kurangnya sumber daya manusia sehingga terjadinya rangkap pekerjaan, kualitas sumber daya manusia yang mengakibatkan salah penganggaran kemudian penempatan sumber daya manusia tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan, sarana prasarana: bagi SKPD perencana Bappelitbang kekurangan data dalam penyusunan dokumen perencanaan, belum diterapkannya E-Planning karena masalah jaringan internet, letak geografis: faktor cuaca, daerah yang terisolir yang mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan pekerjaaan, 3) Komunikasi: kurangnya koordinasi antar bidang/SKPD bahkan antar Kementerian/Lembaga terutama dalam penyusunan dokumen perencanaan. 4) Disposisi atau Sikap: kebijakan pimpinan, permintaan politik masyarakat mempengaruhi perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan daerah. 5) Keterbatasan Anggaran: pelaksanaan kegiatan yang tidak dilaksanakan karena dana yang tersedia dalam hal penerapan E-Planning, pelaksanaan musrenbang bahkan kesesuaian program maupun keterlambatan pelaksanaan program/kegiatan semua karena keterbatasan anggaran.Dalam mengatasi hambatan-hambatan maka upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam proses perencanaan dan penganggaran, dan pelaksanan adalah sebagai berikut: 1) Struktur Birokrasi: proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan gagal lelang menyesuaikan dengan perubahan APBD. 2) Sumber daya: sumber daya manusia, mengikutsertakan bimtek perencanaan, bimtek simda, meningkatkan pemahaman aturan, pelatihan-pelatihan, meningkatkan kinerja bahkan mempergunakan waktu yang ada. 3) Komunikasi: meningkatkan koordinasi antar bidang, antar kementerian/lembaga serta mengevalusi. 4) Disposisi atau Sikap: mengusulkan tambahan beban kerja, komitmen pemerintah dengan legislatif, konsistensi penempatan pegawai, pengawasan dan pembinaan. 5) Keterbatasan Anggaran: menyediakan anggaran untuk mengikutsertakan bimtek.
1. Pemerintah Daerah dalam proses perencanaan,
penganggaran dan
pelaksanaan dalam hal proses pelelangan harus
dilakukan lebih awal sehingga proses pelaksanaannya tidak akan terlambat.
2. Perlunya adanya peningkatan kapasitas SDM kepada ASN
sebagai melalui Bimtek perencanaan, bimtek simda, pelatihan-pelatihan untuk
meningkatkan kinerja.
3. Pemerintah Daerah harus lebih meningkatkan koordinasi
antar bidang/SKPD bahkan meningkatkan koordinasi kementerian/lembaga terkait.
4. Pemerintah daerah harus meningkatkan kesejahteraan
pegawai dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, harus mempunya
komitmen yang kuat antara pemerintah paerah dengan legislatif, penempatan
konsistensi pegawai sesuai dengan latar belakang pendidikan bahkan melakukan
pengawasan dan pembinaan terhadap ASN yang ada.
5. Menyediakan anggaran dalam pelaksanaan bimtek
perencanaan, bimtek simda.
DAFTAR PUSTAKA
Basri dan Azhar. 2016. ”Pengaruh Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kinerja Pegawai, Pengawasan Melekat dan Pengawasan Fungsional Terhadap Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah”.JOM Fekon
Bulan & Tinangon. 2017. “Kualitas Sistem Pengelolaan Keuangan dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Tehadap Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah pada Inspektorat Pemerintah Kota Manado”. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern.
Harvianda. 2014. “Pengaruh Pengawasan Fungsional Dan Akuntabilitas Publik Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah (Studi Empiris Pada SKPD Provinsi Riau).” JOM FEKON.
Jatmiko & Lestiawan.2016. “Good Governance Government and The Effect On Local Government Performance (Survey on Gunungkidul District Government of Indonesia).” : IJABER
Mahfiza.2016.”Pengaruh Pengawasan Fungsional Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah pada Inspektorat Provinsi Gorontalo”:Gorontalo
Pareda, Sodakh. 2015.“Analisis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud” Universitas Sam Ratulangi
Ratnawati & Darlis. 2016 .”Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kompetensi Sumber Daya Manusia dan Pengawasan Fungsional Terhadap Efektifitas Pengelolaan Keuangan Daerah.” Jom FEKON
Yanti & Basri.2015.”Pengaruh Pemahaman atas Sistem Akuntansi Keuangan Daerah dan Peran Pengaw Pengaruh as Fungsional Terhadap Efektifitas Pengelolaan Keuangan Daerah. Jurnal Magister Akuntansi.
Yaqin &
Jatmiko. 2018. “Kontribusi Kompetensi Sumber Daya Manusia, Standar Akuntansi
Pemerintah, Dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Terhadap Kualitas
Laporan Keuangan Pemerintah : Studi Kasus Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kab. Biak Numfor”. Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia
LAMPIRAN
1. Bukti Turnitin
Link PPT :
https://drive.google.com/open?id=19AdflK3kXw-cUUHRCqHGW9G5t9fFY5-9












Terimakasih sangat bermanfaat:)
BalasHapusBagus sekali isi materi
BalasHapusTerimkasiih sangat membantu
BalasHapusMaterinya lengkap, sehingga dapat dijadikan referensi lanjutan.
BalasHapusTulisan anda sangat bermanfaat, terimakasih.
BalasHapusIsi materinya mudah di mengerti, sangat bermanfaat 👍🏻
BalasHapusTerimakasih sangat membantu🙂
BalasHapusGood .. sangat mudah dipahami materinya
BalasHapusMantap, bisa menambah wawasan kami
BalasHapusizin save ppt nya kak
BalasHapusIlmunya sangat bermanfaat👍🏻
BalasHapusTerimakasih, sangat bermanfaat ilmu barunya
BalasHapusMantap, membuka wawasan
BalasHapusmudah dipahami, bagus!!
BalasHapusMantapp, dapat ilmu baru nihh
BalasHapusthank you sudah berbagi pengetahuan ... semangat
BalasHapusWah, keren!saya jadi paham tentang sistem akuntansi keuangan daerah setelah membaca blog ini. Lanjutkan sist
BalasHapus